Kab.Bandung, SP – Menjadi sorotan publik dan menjadi pertanyaan warga tentang ada nya oknum kepala sekolah SMP Negeri yang terlilit utang sebesar Rp.632.5 juta ke salah satu pihak perusahaan swasta PT.Kinanti.
Beredarnya informasi dan isu tunggakan tersebut berawal dari beberapa rekan wartawan yang mencoba mengkonfirmasi kebenaran laporan warga ke pihak sekolah SMPN 1 Pameungpeuk. Namun beberapa kali tim wartawan mencoba mendatangi sekolah tersebut, kepala sekolah jarang ada di sekolah,” tegas Abet.SM ke tim suarapasundan.com (23/08/2025).
Abet menjelaskan bahwa, ” menurut informasi yang beredar di masyarakat dan beredarnya berita di salah satu media online bahwa diduga Kepala Sekolah SMPN 1 Pameungpeuk inisial (D) dan bendahara sekolah (R) serta operator sekolah (D) yang bersama- sama menandatangani surat pernyataan pelunasan utang secara bertahap melalui kegiatan belanja sekolah dengan mekanisme pembayaran kepada PT.Kinanti,” ungkapnya
Sementara itu Salah satu saksi yang tidak mau namanya di sebutkan yang juga oknum pejabat di sekolah tersebut menjelaskan bahwa keberadaan surat tersebut benar ada nya. Dan surat pernyataan tersebut di buat di rumah kepala sekolah dan di konsep dan diketik langsung oleh istri kepala sekolah serta saksi pun ikut menandatanganinya.
Saksi menjelaskan,” Alasan pinjaman tersebut untuk keperluan dan belanja kebutuhan sekolah dengan sistem dana talang yang pembayarannya dilakukan setiap pencairan dana BOS ,” ucapnya
Abet SM yang juga selaku kepala perwakilan LSM PPKN (Pemantau Pendapatan dan Kerugian Negara) Jabar menjelaskan, Disdik Kabupaten Bandung, Inspektorat dan BPKP serta tim pengawas (monitoring) agar turun tangan dan segera mengaudit kembali pengunaan anggaran Dana BOS di SMP Negeri 1 Pameungpeuk sejak tahun 2022 sampai tahun 2025.
Karena kuat dugaan bahwa Dana BOS tersebut digunakan untuk membayar tunggakan utang kepala sekolah tersebut dengan alasan untuk belanja pengadaan barang dan alat kebutuhan sekolah.
Sementara dari hasil informasi di laporan penggunaan Dana BOS sejak TA.2022 hingga TA.2025 tersebut terpantau anggaran administrasi sekolah, pemeliharaan sarpas, pengembangan perpustakaan dan komponen asnap lainnya cukup besar.
Apakah benar pengadaan dan belanja tersebut di lakukan atau hanya laporan saja..? Atau modus saja..?. Atau di gunakan untuk membayar tunggakan utang kepala sekolah tersebut..? tegas Abet
Kami berharap agar Inspektorat, Kadisdik dan Instansi terkait segera menindaklanjuti laporan masyarakat ini. Agar pengunaan nama instansi sekolah tidak di gunakan oleh oknum kepala sekolah untuk kepentingan pribadi.
Dan mohon segera di audit kembali dugaan penyalahgunaan anggaran Dana BOS tersebut agar transparan dan tidak merugikan anak didik kita di SMP Negeri 1 Pamempeuk tersebut,” pungkasnya (RG/Tim)