Cimahi, SP – Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho membenarkan bahwa,” saudara (DRF) resmi di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan bermodus cek kosong yang menyebabkan kerugian sebesar Rp.659 juta,” tegas Dimas ke wartawan di Polres Cimahi. (14/06/2025)
Dimas juga menambahkan,” Tersangka DRF merupakan Direktur Utama PT Perdana Multiguna Sarana, BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bandung Barat yang bergerak di bidang sektor aneka usaha termasuk pangan. Kasus ini berpotensi berkembang karena muncul laporan serupa dengan nilai miliran rupiah.
Awal nya kasus ini bermula dari transaksi pemesanan 15 ton ayam oleh tersangka atas nama perusahaan milik daerah.
Tetapi saat pembayaran di lakukan melalui satu lembar cek, Ternyata cek tersebut tidak dapat di cairkan karena tidak tersedia dana di rekening.
Korban pun akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Cimahi pada tanggal 21 April 2025. Sehingga pengembangan dan penanganan kasus ini berjalan cepat oleh tim satreskrim Polres Cimahi, hingga dalam waktu kurang dari dua bulan tersangka inisial DRF berhasil di tangkap,” kata Dimas
Dari hasil penyelidikan oleh tim satreskrim Polres Cimahi berhasil mengumpulkan dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti lembaran cek kosong berlogo resmi bank swasta,surat penolakan pencairan dari bank, dokumen pengiriman barang,akta pendirian perusahaan dan bukti lain nya menguatkan status tersangka (DRF) sebagai Direktur Utama BUMD tersebut,” ucapnya
Saat ini sedang memproses juga atas laporan lain dengan modus serupa dengan terlapor yang sama dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,8 miliar. Dan kasus ini dalam pemberkasan dan disinkronkan.
Dan kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan agar proses hukum ini bisa segera berjalan lancar dan di limpahkan ke kejaksaan. Untuk itu kami berharap agar teman teman media tetap bersabar dan tetap bersama sama mengawal kasus ini,” pungkasnya. (Roven Ginting)