Penerima Bantuan Revitalisasi Sekolah Keluhkan Adanya Pemotongan Angka 15 Persen Oleh Oknum Pegawai Disdik Garut

banner 468x60

Garut, SP – Beberapa sekolah TK (Taman Kanak kanak) tahun 2025 ini di Kabupaten Garut mendapatkan bantuan untuk Revitalisasi sekolah.

Bantuan tersebut berasal dari pemerintah pusat melalui Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Kemendikdasmen RI) pusat.
Namun sangat di sayangkan atas adanya dugaan pemotongan sebesar 15 persen dari oknum Disdik Garut tersebut sebagai bentuk kewajiban.” ucap H.Tatang ke tim suarapasundan.com Jumat (15/08/2025)

H.Tatang salah satu pengamat pendidikan di Kab.Garut menambahkan,” Sehingga beberapa sekolah yang mendapat bantuan Revitalisasi tersebut keberatan atas di harus kannya menyetor 30 juta hingga hingga 60 juta ke salah satu oknum Disdik Garut tersebut.” tegas Tatang.

Tim suarapasundan.com langsung mengkonfirmasi hal tersebut ke beberapa sekolah TK tersebut yang mendapatkan bantuan Revitalisasi Tahun 2025 diantaranya; TK. AL. Kautsar,TK AL.Junaediyah, TK AL.Khoeriyah ,TK Aisiyiyah dan beberapa TK lainnya di kabupaten Garut.

Dari hasil konfirmasi tersebut di lokasi, beberapa Guru dan pengelola pembangunan sekolah tersebut mengakui bahwa harus menyetor sebesar Rp 30 juta hingga Rp 60 juta ke salah satu oknum Disdik Garut. Dan jika uang setoran tersebut tidak di berikan maka sekolah tersebut tidak akan mendapat bantuan dan di alihkan ke sekolah lain.” ucapnya. (Nama guru tidak di cantumkan alasan kenyamanan)

Mengutip dari pernyataan dari Plt Kabid Dikmas Disdik kabupaten Garut (Iyan) di beberapa media menyatakan bahwa,” Ada 17 sekolah TK dan Kelompok Bermain yang mendapat bantuan Revitalisasi tersebut.

Dan proses pencarian nya secara bertahap. Bantuan tersebut langsung dari pusat tanpa ada rekomendasi dari Disdik Garut.

Dan pihak Disdik Garut hanya memberi tahukan dan menjelaskan ke pihak sekolah agar mengikuti zoom meeting yang di selenggarakan pusat sebagai petunjuk juklak teknisnya, Jadi bukan dari Disdik Garut.” tegasnya.

Sementara itu A.Kasim S.H salah satu warga Garut menyatakan bahwa,” Hal ini perlu di tindak lanjuti dan perlu penyelidikan oleh pihak penegak hukum (APH) agar jelas dan tidak menjadi polemik yang mencemari marwah pendidikan di tubuh Disdik Garut ini. Dan bila ada oknum yang terbukti melakukan hal tersebut maka segera di pidana sesuai hukum yang berlaku.

Dan kami bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) akan mengusut tuntas dan melaporkan hal tersebut ke pihak APH untuk di tindak lanjuti.” tegasnya ke tim suarapasundan.com. (RG/Tim)

banner 300x250
banner 468x60

Tinggalkan Balasan